Bandar Lampung
Bacok Teman karena Selisih Paham, Warga Bandar Lampung Dicokok Polisi
Warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini tega melakukan penganiayaan dengan temannya sendiri yang diketahui bernama Arif Susanto (21).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial R (22).
Warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini tega melakukan penganiayaan dengan temannya sendiri yang diketahui bernama Arif Susanto (21).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Arianto menjelaskan penganiayaan berat dilakukan tersangka pada hari Kamis (3/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban dan pelaku sedang berada di Tempat Kejadian Perkara, tepatnya di Jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Pelaku dan korban ini sama sama sering mengatur arus kendaraan di putaran Jalan Antasari," kata Doni, Sabtu (5/2/2022).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Doni keduanya terlibat perselisihan.
Perselisihan ditengarai karena salah paham mengenai pembagian waktu jaga di putaran jalan tersebut.
Seharusnya korban dan pelaku bergantian jaga, yang telah disepakati dengan waktu masing masing 30 menit.
"Bahwa korban ini sering berjaga di putaran jalan itu, melebihi batas waktu sesuai dengan kesepakatan," kata Doni.
Baca juga: Berkunjung ke Rumah Teman, Motor Remaja di Bandar Lampung Raib Digondol Maling
Sehingga dari debat tersebut pelaku marah dan jengkel terhadap sikap korban.
Kemudian pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak semak yang ada di belakang sebuah kios tambal ban di dekat lokasi kejadian.
"Pelaku langsung mendekati korban yang sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya ke tubuh korban," kata Doni.
Menurut Doni, pelaku melakukan pembacokan dengan golok sebanyak 3 kali dan mengenai bahu dan lengan kiri korban.
Setelah itu diketahui masing-masing korban dan pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri," kata Doni.
Doni menambahkan, atas kejadian tersebut korban mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.
Sementara keluarga korban mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk membuat laporan.
"Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan," kata Doni.
Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (3/2/2022) malam beberapa jam setelah kejadian.
Saat diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka tersangka R terancam pidana maksimal 8 tahun penjara," kata Doni.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)