Lampung Selatan

Antisipasi Omicron, Kapolres Lampung Selatan Terbitkan Maklumat Pembatasan Kegiatan

Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dengan ketat, karena sudah ada 36 warga yang terjangkit virus, dimana 10 di antaranya diisola

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerbitkan maklumat soal pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin telah menerbitkan maklumat soal pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Edwin telah menginstruksikan kepada seluruh personel untuk menyosialisasikan maklumat itu.

"Jadi kita sudah instruksikan kepada jajaran di polres maupun di polsek-polsek agar menyosialisasikan soal maklumat itu. Terkait pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi gelombang ketiga Omicron, khususnya di Lampung Selatan," kata Edwin seusai vicon bersama Presiden Joko Widodo di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Senin (7/2/2022).

"Untuk Lampung Selatan sendiri, pencapaian vaksin dosis pertama kita sudah sampai 86 persen. Kemudian vaksinasi lansia sudah sudah sampai 70 persen. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun juga kita sudah 72 persen. Artinya kita sudah berada di PPKM level 1," ujarnya.

Baca juga: Menko Airlangga : Varian Omicron Muncul Akibat Ketidakadilan Vaksin Covid-19

Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dengan ketat, karena sudah ada 36 warga yang terjangkit virus, dimana 10 di antaranya diisolasi di rumah sakit.

"Seiring berjalannya waktu, sampai dengan 6 Februari 2022 kemarin sudah ada 36 warga yang terjangkit virus Covid kembali. Sepuluh orang di antaranya sudah isolasi di rumah sakit," katanya.

"Maka dari itu Bapak Presiden mengingatkan kami selaku forkopimda. Mulai dari Pak Bupati, Pak Dandim dan saya sendiri Kapolres, untuk kembali menggiatkan, mengingatkan untuk satu segera lakukan percepatan vaksin dosis dua lansia dan anak-anak," jelasnya.

Edwin mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker.

"Kepada masyarakat supaya tetap disiplin menggunakan masker di mana pun mereka berada. Bukan hanya ke pasar-pasar aja, tapi ke tempat hiburan, wisata dan lainnya," katanya.

Baca juga: Warga Lampung Positif Probable Omicron, Reihana: Bukan Berarti Terkonfirmasi Positif

"Harapannya warga Lampung Selatan dapat menerapkan prokes yang ketat. Kami dari aparat pemerintahan baik kodim, polri maupun pemda sudah kembali mempersiapkan, memperketat kembali prokes. Dengan tidak mengurangi putaran ekonomi yang ada di bawah," pungkasnya.

Isi Maklumat Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Nomor MAK/01/II/2022 tentang kepatuhan kegiatan masyarakat dan objek wisata selama masa pandemi virus corona:

1. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, tempar hiburan, restoran/cafe, pusat kebugaran gym, objek wisata, pembatasan pengunjung hanya sebanyak 75

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved