Berita Terkini Nasional

Jadi DPO Polda Sulut, Briptu Christy Ternyata Belum Dipecat dari Kepolisian

Briptu Christy, Polwan dari Polresta Manado yang ditetapkan sebagai buronan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) ternyata hingga kini belum dipecat

Istimewa
Polwan cantik Briptu Christy, anggota Polresta Manado jadi buronan. Briptu Christy, Polwan dari Polresta Manado yang ditetapkan sebagai buronan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) ternyata hingga kini belum dipecat dari kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Briptu Christy, Polwan dari Polresta Manado yang ditetapkan sebagai buronan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) ternyata hingga kini belum dipecat dari kepolisian.

Meski mangkir dari tugas atau desersi selama lebih dari 30 hari, Briptu Christy belum secara resmi dipecat sebagai polisi dan masih ditetapkan sebagai DPO Polda Sulut.

Selain itu, status DPO yang disematkan pada Briptu Christy bukan karena kasus video asusila yang viral belakangan, melainkan karena statusnya sebagai desersi.

“Yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan pernyataan terkait viralnya video asusila di media sosial yang diduga mirip Briptu C.

Baca juga: Oknum Polwan di Manado Diduga Terlibat Video Asusila, Kini Masuk Daftar Buron Polisi

Melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C. 

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik.

Video itu adalah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.

Video tersebut disebut-sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.

Baca juga: Videonya Bentak Polwan Viral, Nasib Siswi SMA Mengaku Anak Jenderal Kini Jadi Artis

Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

“Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mangkir dari Tugas Beberapa Bulan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved