Berita Terkini Artis

Doddy Sudrajat Langgar Aturan, Faisal: Pemindahan Makam Vanessa Angel Harus Tunggu 3 Tahun

Faisal sebut Doddy Sudrajat langgar aturan terkait rencana pemindahan makam Vanessa Angel.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
(YouTube Star story /feni rose official)
Pemindahan Makam Vanessa Angel Harus Tunggu 3 Tahun, Faisal Sebut Doddy Sudrajat Langgar Aturan. 

“Kalau seandainya itu sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, ya kami tentu tidak bisa berbuat banyak,” ujar Faisal dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/2/2022).

Akan tetapi, lanjut Faisal, jika keinginan Doddy Sudrajat itu melanggar aturan, Faisal akan berusaha bertahan agar pemindahan makam tidak jadi dilakukan.

“Tapi, andai kata tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, kami akan berusaha bertahan sampai kapanpun. Bagaimana caranya agar tidak jadi dibongkar,” kata Faisal.

Dikatakan Faisal, pihak TPU Karet Bivak memastikan bahwa Doddy Sudrajat harus mengikuti aturan yang ada jika ingin memindahkan makam Vanessa Angel.

Pihak TPU Karet Bivak menyebut, Doddy Sudrajat perlu menunggu tiga tahun, sebelum diperkenankan untuk memindahkan jenazah ke TPU lain.

Oleh karena itu, Faisal mengatakan bahwa Doddy Sudrajat telah melanggar aturan terkait pemindahan makam.

“Iya justru karena itu, kalau sebelum 3 tahun nggak boleh. Berarti dia menabrak rambu-rambu hukum. Ya kami akan bertahan,” tegas Faisal.

Ayah Bibi Andriansyah ini menyayangkan pihak Doddy Sudrajat, yang tidak melakukan musyawarah dengan pihaknya terkait rencana tersebut.

Mengingat, Faisal adalah orang yang memakamkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam satu liang lahat.

“Nggak ada pembicaraan dari kuasa hukum sana ke saya,” ujar Faisal.

Pihak Doddy Klaim Telah Selesai Urus Surat Pemindahan Makam

Pihak Doddy Sudrajat mengklaim telah rampung urus surat pemindahan makam Vanessa Angel.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah.

Doddy Sudrajat dikabarkan telah mengurus surat permohonan pemindahan makam yang ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.

 “Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi atau pun procedural sudah kami laksanakan, sesuai dengan surat kuasa pak Doddy ke kami,” kata Tegar dikutip dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved