Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Berhasil Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Tangkap 3 Pelaku. Satu ASN BPN Balam!
Polresta Bandar Lampung melalui jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus jaringan mafia tanah di wilayah Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melalui jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus jaringan mafia tanah di wilayah Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, ada tiga orang pelaku yang ditangkap dari hasil penyelidikan.
Dua diaaranya mantan pegawai honorer dan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.
"Tiga pelaku mafia tanah yang ditangkap yakni AN (34) honorer dan JD (37) ASN yang kini berdinas di BPN Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya inisial US (41), seorang wiraswasta di Bandar Lampung," kata Kompol Devi, Selasa (8/2/2022).
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula laporan korban bernama Beti, pada Oktober 2021 terkait perkara pemalsuan akta otentik berupa kwitansi jual beli, sporadik, dan dua sertifikat.
Kata dia, Modus US ini, mengaku membeli tanah dari Balai Lelang seharga Rp 833 juta.
Namun tersangka US, membeli piutang cassie fisik dua akta jual beli tanah, dari seseorang inisial RA kwitansinya hanya Rp150 juta.
Dalam perkaranya, RA ini mengaku oknum dari Balai Lelang, namun hingga kini masih buron.
"Kemudian US, mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, tepatnya di depan PT. Aman Jaya, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kemudian dalam aksinya, US bekerjasama dengan honorer dan ASN BPN Bandar Lampung," ungkap Devi Sujana.
Baca juga: Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Pringsewu Inventarisasi Permasalahan Aset Pemerintah
Lalu dua oknum di BPN Bandar Lampung menyatakan tanah belum ada sertifikat, sehingga bisa dibuatkan berikutnya.
Setelah itu US mencari cara untuk merubah sertifikat, dari seseorang insial E, menjadi nama US.
"Namun karena pemilik sertifikat E protes, karena pengajuan dari 2019 - Juli 2021 belum keluar, lalu dirubah lagi namanya. Lalu diganti lagi nama L, dirubah lagi jadi nama US," ungkap Devi Sujana.
"Sementara peranan ASN JD ini, membantu US dan AN, untuk memuluskan merubah nama sertifikat tanah. Namun saat diinterogasi, JD tidak mengakuinya. Sementara korban dalam kasus ini, merugi hingga Rp4 miliar," jelas Devi.
Dari hasil penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang Rp17 juta sisa pembayaran untuk merubah sertifikat, sertifikat asli korban, empat sporadik palsu milik US, dua Ponsel, dan selembar kwitansi.
Ketiganya dijerat Pasal 266 KUHP pemalsuan otentik, dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen terancam enam tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)