Pringsewu
Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Pringsewu Inventarisasi Permasalahan Aset Pemerintah
Kejari Pringsewu membentuk Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum korps adhyaksa Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu membentuk Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum korps adhyaksa Bumi Jejama Secancanan.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, terbentuknya tim tersebut setelah Kajari Pringsewu Ade Indrawan menandatangani Keputusan Kajari Pringsewu Nomor : KEP-02/L.8.20/Dek.4/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 .
"Keputusan itu tentang Pembentukan Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar Median, Kamis, 20 Januari 2022.
Dia menambahkan, Kajari Ade Indrawan telah memerintahkan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu berkoordinasi dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Koordinasi itu sebagai tindak lanjut dari keputusan yang telah dikeluarkan tersebut.
Median mengatakan, untuk menindaklanjuti intruksi tersebut Tim Intelijen telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuanga dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Senin, 17 Januari 2022.
Tujuannya, lanjut Median, untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi terkait aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu juga sudah berkoordinasi dengan Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN R.I. Kabupaten Pringsewu untuk menginventarisir permasalahan.
Serta menghimpun kendala yang dihadapi apabila adanya permasalahan yang terindikasi adanya Mafia Tanah.
Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah membuat hotline pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Apabila masyarakat merasa mengetahui atau menjadi korban Mafia Tanah dapat menghubungi nomor 0813 6783 9200," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)