Breaking News

ADVERTORIAL

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Layanan dengan Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store android dan juga App Store IOS yang sudah beroperasi sejak

Editor: Dedi Sutomo
BP Jamsostek
BP Jamsostek perkenalkan Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store android dan juga App Store IOS yang sudah beroperasi sejak September 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus melakukan inovasi untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store android dan juga App Store IOS yang sudah beroperasi sejak September 2021.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Darwati mengatakan, aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan klaim dan pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

“Dengan adanya aplikasi JMO ini akan lebih mempermudah proses pencairan klaim peserta selain proses pengajuan klaim dengan maksimal saldo Rp 10 juta juga terkait pengajuan JHT.”

“Fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi JMO ini mempermudahkan peserta untuk mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJamsostek” ujar Darwati.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota Tagana Dinas Sosial Provinsi Lampung

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga peserta tidak perlu lagi antre di kantor BPJS Ketenagakerjaan, terutama ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini" tambah Darwati.

Adapun cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sebagai berikut :

1. Buka aplikasi JMO

2. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

3. Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Jaminan Hari Tua”

5.  Setelah itu, klik menu “Cek Saldo”

6. Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan anda akan ditampilkan di layar.

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO :

1. Buka aplikasi JMO

2. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store

3. Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”.

5. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda

6. Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik “Sudah”.

7. Selanjutnya, anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta.

8. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah anda, jika sudah klik “Selanjutnya”.

9. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail

10. Masukkan data NPWP dan rekening bank anda

11. Jika sudah selesai klik “Selanjutnya”

12. Isi data kependudukan anda

13. Isi data tambahan dan kontak darurat

14. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang anda masukan saat proses pengkinian data

15. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” proses pengkinian data telah selesai

16. Anda tinggal klik menu “Jaminan Hari Tua”

17. Lalu klik “Klaim JHT”

Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim, setelah itu akan muncul data kepesertaan anda.

18. Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”;

19. Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah;

20. Lalu akan muncul rincian saldo JHT anda dan klik “Selanjutnya”;

21. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.

22. Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan anda sudah selesai.(Adv Ol)

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved