Bandar Lampung
Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter Tetap Langka di Bandar Lampung
Kelangkaan minyak goreng subsidi Rp 14 ribu per liter masih terjadi di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelangkaan minyak goreng subsidi Rp 14 ribu per liter masih terjadi di Bandar Lampung.
Beberapa ritel modern di kota setempat, dipantau Tribun, Jumat (11/2/2022), rak-rak minyak goreng subsidi dalam keadaan kosong.
Dikhawatirkan masyarakat, kelangkaan minyak goreng subsidi akan terus berangsur hingga beberapa waktu kedepan. Dimana, akan ke depan akan datang beberapa hari besar keagamaan.
Ada hari raya Isra Miraj pada 28 Februari, Nyepi pada 3 Maret dan Bulan Ramadan di April nanti.
"Bakal ada hari raya nanti, kalau tetap langka kayak gini ya susah juga," kata Yani, warga Kecamatan Tanjung Senang.
"Apalagi waktu puasa, pasti banayk yang cari," kata dia.
Masih kata dia, karena langka, dirinya takut kondisi itu membuat adanya situasi panic buying.
"Pasti bakal lebih rebutan dari yang sekarang, kalau stoknya ada," ujarnya.
"Kalau di warung dan pasar, pasti lebih mahal lagi pas puasa," jelas dia.
Berdasarkan data harga pangan nasional, minyak goreng di pasar tradisional bandar Lampung masih di jual dengan harga rata-rata Rp 19 ribu per satu liter.
Terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan kelangkaan minyak goreng subsidi di ritel-ritel di kota setempat bukan sebab penimbunan.
"Dari yang sudah kita lihat, kelangkaan terjadi karena dua hal, yakni pengurangan stok dan peningkatan daya beli," kata Tole.
Diperjelasnya, kurangnya stok juga akibat dari menurunnya jumlah produksi yang sebab dari tingginya harga bahan minyak mentah atau Crude Palm oil (CPO).
"Dari pihak distribusi menjelaskan, keterlambatan karena adanya penurunan produksi. Saat harga CPO naik sejak akhir tahun lalu, pabrik tidak memiliki jatah tetap bahan minyak mentahnya," jelas dia.
Dirinya juga mempertegas, pengawasan dari pemerintah akan berlangsung secara berkelanjutan prihal kelangkaan minyak goreng subsidi ini.
"Apalagi memang sudah mau puasa, daya beli akan lebih tinggi lagi. Akan kita terus pantau agar penimbunan tidak akan terjadi," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan akan adanya jerat hukum bagi oknum yang didapati melakukan penimbunan.
"Sanksinya tentu ada, nanti kita teruskan ke kepolisian," kata Eva.
Secara undang-undang, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
"Makanya jangan disimpen-simpen, kalau stok datang langsung jual saja," tegas Eva.
( tribunlampung.co.id / Vincensius Soma ferrer )
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Langka di Pasaran Lampung