Bandar Lampung
Pemprov Lampung Berencana Memberikan Diskon Pajak Motor pada Tahun 2022
Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan skemanya.
Apakah nantinya pemberian diskount 75 persen, 60 persen atau 50 persen.
Menurutnya, pemberian diskon bagi pajak kendaraan bermotor nantinya akan ada 2 skema. Melihat dari kapasitas mesin (cc) kendaraan atau nilau jual kendaraan bermotor (NJKB).
"Saat ini sedang kita konsultasikan dengan BPK terkait rencana pemberian diskon PKB," kata Adi mantan Pjs Bupati Lampung Tengah ini.
Menurut Adi, untuk pelaksanaannya sudah siap. Tapi harus ada pergub terlebih dahulu.
Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri.
“Kalau disetujui, pertengahan tahun akan dilaksanakan,” tegasnya.
Adi menegaskan, program diskon bulanlah pemutihan pajak. Tetapi pemberian keringanan atau diskon pajak.
“Kalau pemutihan kan itu menghilangkan potensi pajak,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)
Baca juga: Dua Pelajar di Bandar Lampung Tepergok Simpan Ganja di Jaket