Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Turunan dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

BPJS Ketenagakerjaan angkat suara mengenai jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diklaim saat usia peserta mencapai 56 tahun.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Turunan dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGBPJS Ketenagakerjaan angkat suara mengenai jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diklaim saat usia peserta mencapai 56 tahun.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Bambang Purwajadmitka mengatakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan teknis belum ada aturannya.

"Itu baru tertaken Menaker, belum ada aturan turunannya. Kami masih menunggu turunan itu dalam bentuk aturan direksi," kata dia, Sabtu, (12/2/2022).

Batas aturan tersebut dikatakan Bambang menimbang BPJS Ketenagakerjaan dalam porsi itu ialah sebagai operator kebijakan.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Enggan Berkomentar tentang Polemik JHT

Sebelumnya, Tribun memberitakan tentang keberatan buruh atas aturan anyar tersebut. Keberatan tersebut berkenaan dengan batas usia untuk bisa mengklaim JHT itu.

"Prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan ini kan operatoor, pemerintah ialah regulatornya," kata dia.

"Disini kita juga berharap tidak ada ketidakkondusifan di lingkup praktinya," sambung dia.

Belakangan ini, masih kata dia, tren pengusul JHT sebelum usia 56 tahun masih tergolong banyak di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

"Banyak sekali, karena memang jumlah pekerja yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, PHK maupun karena hal lain juga terbilang banyak di sini," jelasnya.

"Nah bagaimana ini ke depan, kita tunggu dulu aturan direksinya," sambungnya .

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved