Bandar Lampung
Menko Airlangga Hartarto Enggan Berkomentar tentang Polemik JHT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker nomor 2 tahun 2022 di pasal 5 menjadi perbincangan publik. Hal itu lantaran manfaat JHT bisa diklaim jika para buruh sudah mencapai usia 56 tahun.
Disinggung terkait hal tersebut, Airlangga yang juga Ketum DPP Golkar tak berkomentar saat diwawancarai seusai acara Rakerda DPD Golkar Lampung.
Dia terus bejalan menuju kendaraannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Petisi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditandatangani lebih dari 90 ribu orang.
Baca juga: Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto Targetkan Kemenangan 64 Persen di Lampung pada Pilpres 2024
Pantauan Tribunnews Sabtu (12/2/2022) pukul 10.15 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 90.824 ribu orang.
Sebagai informasi, petisi tersebut dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.
Suharti mengatakan aturan yang bakal berlaku bulan Mei nanti itu berpotensi merugikan buruh.
Pasalnya, Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
Dia mengatakan jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.
Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," kata dia.
Padahal, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
(Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama)