Berita Terkini Nasional

Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang hingga 2024, Jenderal Andika Perkasa Didukung Maju Pilpres

Jenderal Andika Perkasa juga berpeluang besar ikut Pilpres 2024 karena sudah mendapatkan dukungan.

Chaerul Umam / tribunnews
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021). Jika jabatan Panglima TNI yang disandang Jenderal Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024 dan dukungan untuk maju Pilpres 2024 sudah dikantongi, maka menantu AM Hendropriyono ini punya modal politik yang besar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Jenderal Andika Perkasa juga berpeluang besar ikut Pilpres 2024 karena sudah mendapatkan dukungan.

Jika jabatan Panglima TNI yang disandang Jenderal Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024 dan dukungan untuk maju Pilpres 2024 sudah dikantongi, maka menantu AM Hendropriyono ini punya modal politik yang besar.

Terkait gugatan masa pensiun anggota TNI yang diperpanjang hingga usia 60 tahun kini masih berjalan di MK.  

Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Baca juga: Nasib Perwira TNI Cegat Jenderal Gatot yang Hendak Ziarah, Kini Tinggalkan Jabatan Dandim

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensiun anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Turun Tangan Usut Cekcok Arteria Dahlan dengan Anak Jenderal

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2/2022) kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut. Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.

Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.

Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.

"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.

Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama. Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.

Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR. Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.

"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya.

Berpeluang besar di Pilpres 2024

Dukungan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai calon presiden (Capres) di pemilu 2024 semakin banyak berdatangan dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Barisan Rakyat Andika Presiden Indonesia (Bara API) menggelar deklarasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai calon presiden (Capres) di pemilu 2024 pada 2 Februari 2022.

Boyke Djohan, koordinator Relawan Andika Perkasa Jadi Capres Di Pilpres 2024, kini siap menggelorakan dukungan lebih besar lagi.

"Saya menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mempunyai modal politik dan modal sosial yang besar sebagai Panglima TNI jadi layak maju Pilpres 2024," ujar Boyke kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Boyke menyebut, bahwa dipimpin Andika Perkasa, TNI konsisten jadi institusi paling dipercaya.

"Di bawah kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima baru, TNI berhasil mempertahankan citra lembaga paling dipercaya publik dibanding institusi-institusi yang lain," kata Boyke.

"Nah, ini indikasi positif yang membuat semakin banyak dukungan berdatangan bahwa Jenderal Andika Perkasa juga yang paling pantas sebagai Presiden memimpin Indonesia," imbuhnya.

Boyke siap menggalang dukungan rakyat di seluruh daerah di 34 Provinsi di Indonesia.

"Indonesia saat ini sangat membutuhkan sosok seperti Jenderal Andika," tegas Boyke.

Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini! Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih
Advertisement by
 
Menurut Boyke, Jenderal Andika merupakan sosok yang tegas, berwibawa serta bersahaja. Bahkan merupakan sosok yang bersih dari kasus hukum.

"Beliau juga anti korupsi, beliau sangat tegas dan tanggap terhadap berbagai kasus korupsi di tubuh TNI," tegas Boyke.

Boyke mengatakan jika Andika memang dipercaya memimpin Indonesia selanjutnya, ia meyakini Indonesia akan menjadi negara adidaya setelah Amerika dan China.

Terlebih sosok pemimpin berlatar belakang militer sangat dirindukan rakyat.

"Kita dukung penuh Jenderal Andika Perkasa maju sebagai calon presiden," jelas Boyke.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved