Bandar Lampung
Pemprov Lampung Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen, Masih Tunggu Pergub
Pemprov Lampung bakal beri diskon pajak kendaraan hingga 75 persen, namun kebijakan tersebut masih menunggu peraturan gubernurnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung bakal beri diskon pajak kendaraan hingga 75 persen, namun kebijakan tersebut masih menunggu peraturan gubernurnya.
Diketahui, Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini Bapenda Lampung sedang menyiapkan skema pemberian diskon PKB tersebut.
"Sementara ini pemberian diskon diwacanakan dalam 2 skema."
"Yakni dilihat dari CC kendaraan atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tersebut," ujar Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
"Saat ini sedang kita konsultasikan dengan BPK terkait rencana pemberian diskon PKB ini," tambah Adi.
Menurutnya, besaraan diskon pajak juga belum ditentukan apakah 50 persen, 60 persen atau 75 persen dari nilai PKB.
Adi memastikan, untuk pelaksanaan sudah siap, namun pihaknya masih menunggu peraturan gubernur terlebih dulu.
"Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri."
"Kalau disetujui maka di pertengahan tahun akan dilaksanakan," ucapnya.
"Jadi yang perlu diluruskan yakni program tersebut bukan pemutihan."
"Tetapi pemberian keringanan atau diskon pajak saja, kalau pemutihan kan itu menghilangkan potensi pajak," pungkasnya.
Warga Merasa Terbantu
Di sisi lain, wacana diskon PKB tersebut disambut baik warga di Bandar Lampung.
Agung, warga Sukarame, Kota Bandar Lampung, berharap diskon pembayaran PKB bisa segera direalisasikan.
"Pasti senang dengan kabar ini, apalagi saya ini belum bayar pajak," kata Agung, Jumat (11/2/2022).
Menurut Agung, diskon pajak semacam ini juga sangat membantu masyarakat apalagi bagi mereka yang terdampak pandemi.
Hal senada dikatakan Dedi warga Sukabumi Bandar Lampung.
Menurutnya, diskon PKB seperti ini sangat membantu dirinya dalam memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang tertib pajak.
Lakukan Pemutihan
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga telah memberikan pemutihan pajak kendaraan di Tahun 2021.
Dari pemutihan pajak kendaraan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung meraup pendapatan sebesar Rp 218.715.928.991.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pada hari terakhir program pemutihan terjadi lonjakan cukup besar.
"Jadi para wajib pajak ini sengaja memanfaatkan waktu akhir pemutihan pada September."
"Nilainya mencapai Rp 60 miliar atau dua kali lipat dari lima bulan sebelumnya," kata Adi Erlansyah di ruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).
Dia menyebutkan, Rp 218 miliar tersebut diperoleh dari pembayaran pajak sebanyak 198.044 unit kendaraan roda dua dan 86.045 unit roda empat atau lebih.
Kalau dibandingkan program yang sama pada 2017 lalu total kendaraannya mencapai 166.999 unit dengan nilai PAD yang didapat mencapai Rp 90 miliar.
Dengan demikian, kata dia, pendapatan tersebut melebihi target sebesar Rp 200 miliar yang dibebankan dalam APBD Perubahan 2021.
"Alhamdulillah, kita dapat PAD dari pemutihan pajak Rp 218 M. Ini melebihi target," tutur Adi.
Awalnya target pada APBD murni sebesar Rp 270 miliar.
Namun karena dinilai tidak realistis, angkanya diturunkan menjadi Rp 200 miliar.
Di Lamsel Lampaui Target
Sementara itu, program pemutihan kendaraan yang dilaksanakan serentak di Lampung, serta kabupaten atau kota lainnya dimulai dari 1 April dan berakhir hingga 30 September 2021.
Diketahui dari informasi yang diterima dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Gunawan pencapaian target pemutihan kendaraan di Lampung Selatan melampaui target yang diberikan.
"Alhamdulilah target pencapain pemutihan kendaraan kita melampaui target yang diberikan provinsi."
"Jumlah pemutihan di Lampung Selatan sebesar 100,49 persen," kata Gunawan saat dikonfirmasi di Kantor Samsat Kalianda, Sabtu (2/10/2021).
"Memang ada sedikit perubahan target pemutihan yang diberikan provinsi kepada kita."
"Semula ditargetkan Rp 29 miliar sekian, menjadi Rp 16.072.500.000," ujarnya.
"Sedangkan yang terealisasi berjumlah Rp 16.151.786.149," jelasnya.
Gunawan menuturkan, jumlah kendaraan yang ikut pemutihan di Lampunh Selatan sebanyak 27.526 kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kendaraan roda dua yang mengikuti pemutihan sebanyak 21.087 unit."
"Sedangkan untuk roda empat sebanyak 6.439 unit," ujarnya.
Gunawan menjelaskan dirinya belum mendapat informasi mengenai rencana perpanjangan masa pemutihan di Lampung Selatan.
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari provinsi mengenai perpanjangan program pemutihan di Lampung Selatan."
"Jelasnya kalau sudah ada perintah dari provinsi, kami sebagai perpanjangan tangan mereka di Lampung Selatan akan siap menjalankan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Bayu Saputra )