Bandar Lampung

Warga Rajabasa Bandar Lampung Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL Melalui Pokmas

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana persilahkan warga untuk melapor jika ada dugaan tindak pidana dalam kepengurusan sertifikat

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana persilahkan warga untuk melapor jika ada dugaan tindak pidana dalam kepengurusan sertifikat tanah. 

"Intinya mereka saling lempar, saya tanya ke RT katanya uang itu di Pokmas. Tanya Pokmas, uang nya di RT," kata DB.

DB menyebut tak akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dia hanya berharap pihak yang memegang uang tersebut bisa segera mengembalikan.

Pasalnya, uang tersebut diakui DB untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tahun selanjutnya.

"Langkah hukum tidak ke arah sana, intinya uang saya bisa kembali untuk ikut program PTSL tahun ini," kata DB.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan tindak pidana dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Aparat kepolisian akan menyelidiki jika memang benar, terjadi pelanggaran hukum yang memberatkan masyarakat.

"Silahkan lapor dengan melampirkan bukti bukti yang kuat," kata Devi.

Devi menambahkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menangkap sejumlah tersangka atas dugaan mafia tanah.

Oleh karena itu, lanjut Devi, masyarakat tidak perlu sungkan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Polisi.

"Pasti kami selidiki, apakah ada pasal yang dilanggar tentu kami dari kepolisian melakukan penindakan," kata Devi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved