Lampung Tengah
Pelaku Curanmor di Bekri Lampung Tengah Ditangkap saat Dorong Motor Curian
Pihak Polsek Gunung Sugih mendapat informasi terjadi pencurian sepeda motor di areal kebun sawit PTPN VII Abdeling II.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kecamatan Bekri, pelaku ditangkap di Kecamatan Gunung Sugih saat sedang mendorong motor curiannya.
Pihak Polsek Gunung Sugih mendapat informasi terjadi pencurian sepeda motor di areal kebun sawit PTPN VII Abdeling II, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mendapat laporan korban Supono, Tim Opsnal Polsek Gunung Sugih melakukan pengejaran.
Namun belum sampai tempat kejadian perkara (TKP) personel melihat seseorang sedang mendorong satu unit sepeda motor di pinggir jalan di Kampung Terbanggi Subing.
"Anggota yang melakukan pengejaran pelaku, mendekati seseorang yang sedang mendorong sepeda motor di Kampung Terbanggi Subing," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiarto mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (14/2/2022).
Lelaki tersebut kata Wawan tampak mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat didekati polisi.
Namun pelaku berhasil diamankan sebelum belarikan diri.
"Saat dilakukan penggeledahan di areal tubuh pelaku, anggota kami menemukan satu unit kunci leter T yang disimpan di balik saku celananya," jelas Kapolsek.
Selain itu, dari pelaku yang diketahui bernama Wahyu warga Kecamatan Anak Tuha itu, diamankan kan juga satu unit sepeda moto Honda Revo warna hitam.
Saat dikonfrontir, ternyata benar motor tersebut milik korban Supono.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Beri Sembako Mbah Poniyem yang Hidup Sangat Sederhana Bersama Keluarganya
"Setelah korban dipertemukan dengan pelaku dan motornya, ternyata benar motor tersebut milik korban, dan pelaku yang mencuri motor korban," terang AKP Wawan Budiarto.
Korban Supono menerangkan, jika aksi pencurian yang ia alami saat dirinya sedang mencari rumput di areal PTPN VII Bekri.
"Motor saya parkir tidak jauh dari tempat saya mencari rumput. Kuncinya memang tidak saya lepas dari kontak, waktu saya mau pulang ternyata motor sudah raib," kata Supono.
Korban ternyata sempat melihat pelaku yang mengendarai motornya, dan sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak pelaku.
Pelaku menjelaskan, saat dikejar pelaku saat itu melajukan motornya ke arah Gunung Sugih, saat itu lah ia menelpon polisi dan menerangkan jika pelaku melaju ke arah tempat polisi mengejar pelaku.
Wahyu mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 3399 GJ warna hitam milik Supono.
Aksi pencurian sepeda motor ternyata tidak hanya satu kali dilakukan oleh Wahyu.
Kepada penyidik Polsek Gunung Sugih ia mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak sembilan kali.
Adapun aksi pencurian motor oleh pelaku Wahyu dilakukan tiga kali di wilayah hukum Gunung sugih, satu lokasi di Kecamatan Bumi Ratunuban, dua perkara di Kecamatan Terbanggi Besar dan empat lainnya di Kecamatan Padang Ratu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Wahyu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)