Lampung Timur

Lampung Timur Masuk PPKM Level 3

Kabupaten Lampung Timur saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinkes.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Ilustrasi Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Satya saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022). Lampung Timur Masuk PPKM Level 3. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kabupaten Lampung Timur saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Satya saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

"Iya benar, Lampung Timur saat ini masuk dalam PPKM Level 3," katanya.

Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan tindakan terkait masuknya Lampung Timur masuk PPKM Level 3.

"Secepatnya akan kita tindak lanjuti, dan akan kita rapatkan dengan satgas covid-19," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Dilansir dari Kompas.com, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, diperpanjang selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Sedangkan, untuk di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu 15-28 Februari.

Selain itu, ada penambahan sebanyak 118 kabupaten/kota yang masuk dalam level 3, termasuk di Provinsi Lampung.

Adapun Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung, ada lima kabupaten/kota metro ang masuk PPKM Level 3, diantaranya, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung dan juga Kabupaten Lampung Timur.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved