Way Kanan

Warga Way Kanan Keluhkan Maraknya Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Amankan Pelaku

Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi. Warga Way Kanan Keluhkan Maraknya Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Amankan Pelaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/02/2022). 

Pelaku berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat dilaksanakannya patroli, melintas seorang laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna putih hitam yang terlihat mencurigakan. 

Oleh petugas, seorang laki-laki berinisial MR tersebut, kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.

Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

Diperkirakan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan.  

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata  IPTU Mirga Nurjuanda.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Baca juga: Langganan Curi HP, Residivis di Way Kanan Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved