Bandar Lampung

Diimingi Kerja di Luar Negeri, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan Manusia

Diiming-imingi kerja di luar negeri, 9 orang warga Provinsi Lampung menjadi korban perdagangan manusia.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polda Lampung
Diiming-imingi kerja di luar negeri, 9 orang warga Provinsi Lampung menjadi korban perdagangan manusia.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diiming-imingi kerja di luar negeri, 9 orang warga Provinsi Lampung menjadi korban perdagangan manusia.

Hal tersebut berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Dalam keterangan resminya, polisi menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Januari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Aparat kepolisian mengamankan sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung, yang direkrut oleh seseorang berinisial S.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Plh Dirkrimum AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa PT X (agen penyalur tenaga kerja) yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp 5,8 juta.

Iming-iming gaji tinggi membuat para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT X tersebut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," kata Khoirun.

Baca juga: Sidang Perkara Gratifikasi Lampung Utara Ditunda karena Covid-19

Khoirun menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkara tersebut.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," kata Khoirun.

Akibat perbuatan tersebut, PT X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Khoirun.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved