Bandar Lampung
Sidang Perkara Gratifikasi Lampung Utara Ditunda karena Covid-19
Sidang lanjutan perkara tindak pidana gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ditunda.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara tindak pidana gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ditunda.
Ditundanya jadwal sidang yang seharusnya berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (16/2/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa berkaitan dengan Covid-19.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho membenarkan hal tersebut.
Menurut Taufiq, penundaan jadwal sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara sehubungan dengan adanya informasi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari sampai dengan 23 Februari 2022.
"Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang sampai dengan hari Rabu tgl 2 Maret 2022," kata Taufiq.
Ketua PN Tanjungkarang Dadi Rachmadi menyatakan tertundanya sejumlah agenda sidang karena diberlakukan aturan Work From Home (WFH).
Aturan WFH di PN Tanjungkarang akan berlangsung selama hingga satu pekan ke depan.
"Karena ada pegawai dan hakim dinyatakan reaktif covid 19. Mulai hari ini sampai 23 Februari kita WFH dulu," kata Dadi.
Dadi menjelaskan bahwa ada 14 pegawai dengan rincian 11 dinyatakan reaktif berdasarkan Swab Antigen dan 3 Positif berdasarkan Tes PCR.
Tes swab antigen dan PCR tersebut sudah dilaksanakan Selasa (15/2/2022) kemarin.
Baca juga: PPKM Level 3, Bandar Lampung Perpanjang Belajar Daring
Kendati demikian, lanjut Dadi untuk pelayanan PTSP dan sidang yang urgensi tetap akan dilaksanakan.
"Sidang seperti putusan tetap akan dilakukan, dan pelayanan serta bantuan hukum tetap dilaksanakan," kata Dadi.
Dadi menambahkan, aktivitas akan kembali normal seperti biasa setelah penerapan WFH selama kurang lebih satu pekan.
"Apabila telah selesai masa (WFH) satu pekan, aktivitas perkantoran akan dilakukan seperti biasanya," kata Dadi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-perkara-tindak-pidana-gratifikasi-di-Dinas-PUPR-Lampung-Utara-ditunda.jpg)