Polisi Bongkar Sindikat Curanmor

Polisi Ungkap Modus Sindikat Curanmor, Buat Hologram pada STNK Palsu dengan Menggunakan Cat Pilox

Tersangka memalsukan STNK yang diprint komputer lengkap dengan tanda hologram keluaran institusi resmi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Tersangka sindikat curanmor membuat hologram pada STNK palsu dengan menggunakan cat pilox warna abu abu. 

TRIBUNLAMPUNG .CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Untuk meyakinkan konsumen, satu dari para sindikat curanmor dengan inisial AN memalsukan STNK dengan tingkat kemiripan cukup tinggi dengan aslinya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, jika dilihat sekilas STNK yang dipalsukan tersangka mirip dengan yang asli.

Menurut Devi, tersangka memalsukan STNK yang diprint komputer lengkap dengan tanda hologram keluaran institusi resmi.

"STNK palsu dicetak sedemikian rupa, sehingga ada tanda hologram nya yang terlihat seperti asli," kata Devi, Rabu (16/2/2022).

Devi menjelaskan, dari keterangan tersangka AN hologram palsu tersebut dibuat dengan menggunakan cat pilox warna abu abu.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Palsukan STNK Dibantu 2 Rekannya

Selanjutnya kertas STNK palsu tersebut dibungkus plastik yang seolah olah dikeluarkan oleh lembaga resmi.

"Proses pembuatan nya cukup panjang, bahkan beberapa kali dicat semprot oleh pelaku. Sehingga beberapa huruf yang tercetak, timbul seperti asli," kata Devi.

Dibantu 2 Rekannya

Dalam melancarkan aksinya, tersangka AN membuat dokumen atau STNK palsu dibantu 2 orang rekannya.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap ke 2 rekan AN berhasil melarikan diri.

Baca juga: Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap ke 2 DPO tersebut.

"Dua orang kami tetapkan DPO, yang berperan membantu tersangka AN memalsukan surat surat kendaraan," kata Devi.

Menurut Devi, pihaknya telah mengantongi identitas 2 DPO tersebut. Dan kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka AN, polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan untuk memalsukan STNK.

Antara lain, 2 unit CPU, 2 unit Printer, 1 unit scanner, 1 unit monitor, 1 unit pemotong kertas, 2 plastik kertas foto, 6 kaleng cat pilox dan 1 bundel plastik STNK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved