Berita Terkini Nasional
Pria yang Bobol Uang Rp 2,4 Miliar Ternyata Eks Petugas Pemeliharaan Mesin ATM
Pria yang bobol Rp 2,4 miliar ternyata eks petugas pemeliharaan mesin ATM.
Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun.
Tak Bisa Keluar
Aksi pembobolan ATM juga pernah terjadi di Mesuji, Lampung.
Menariknya, pelaku tertangkap lantaran tak bisa keluar dari ruang mesin ATM setelah berhasil membobolnya.
Kejadian tersebut dialami Bank Lampung, Mesuji, Lampung.
Nasip apes dialami pelaku pembobolan mesin ATM Bank Lampung, yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Selasa (8/2/2022).
Sebab, pelaku bernama Sutiasno (40), warga Desa Nipah Kuning tersebut, terpergok berada di dalam Kantor Bank Lampung, pada pukul 07.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Sutisna mewakili Kapolsubsektor Mesuji IPTU Bambang P.
Menurutnya, pelaku yang ditangkap tersebut tidak dapat keluar usai masuk kantor Bank Lampung dan merusak mesin ATM.
"Kalau masuknya jam berapa tidak tahu ya, yang jelas kalau kita cek TKP-nya masuknya dari lubang angin WC Kantor Bank Lampung belakang itu," ujarnya.
Sutisna menjelaskan, pelaku sendiri mengincar mesin ATM.
Karena usai masuk Bank Lampung melalui lubang angin kamar mandi, ia langsung menjebol teralis Kantor Bank Lampung.
Dan mulai menghancurkan mesin ATM menggunakan sebilah besi.
Artikel ini telah tayang Tribunnews.com