Tulangbawang Barat

RTRW Tubaba Lampung Kembali Direvisi, Keberadaan JTTS Mempengaruhi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali direvisi. 

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Rihmi, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba. RTRW Tubaba Lampung kembali direvisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali direvisi. 

Penataan kembali tata ruang wilayah Tubaba ini lantaran terjadinya dinamika pembangunan berskala nasional maupun lokal.

Mulai adanya ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang membelah sebagian wilayah Tubaba, berdirinya kompleks kota budaya Uluan Nughik, dan sebagainya.

Kepala Dinas PUPR Tubaba, Iwan Mursalin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Rihmi, mengatakan, revisi RTRW ini merupakan rencana tata ruang secara umum wilayah Tubaba yang berlaku hingga 20 tahun kedepan.

"RTRW Tubaba ini terhitung 2011-2031, tetapi bisa dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun," ungkap Rihmi, Jumat (18/02/2022).

Perubahan ini, kata dia, melihat adanya sejumlah perubahan-perubahan dalam pembangunan daerah dari rencana tata ruang sebelumnya.

"Seperti adanya kawasan Uluan Nughik, Tol Trans Sumatera, dan lain-lain, maka secara tidak langsung materi teknis yang disusun dulu itu harus dirubah," imbuhnya.

Rihmi mengutarakan, RTRW itu saat ini masih dalam proses revisi, dimana tahapannya telah mencapai pengajuan ke Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.

"Selanjutnya kita ke Kementerian ATR, hingga nantinya dapat menjadi Perda terbaru tentang RTRW," ungkapnya.

Kata Rihmi, Perda RTRW yang tengah direvisi ini nantinya sangat penting, karena menjadi acuan arah pembangunan daerah ke depan.

Baca juga: Pemkab Tubaba Menggulirkan Asuransi untuk Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan yang terpusat di satu wilayah.

Karena itu, perlu adanya pemisahan peruntukan kawasan diwilayah satu dengan wilayah lainnya, yang tertuang dalam RTRW.

"Misalnya di tempat ini kawasan permukiman, perkebunan, industri, dan sebagainya. Kemudian diwilayah ini misalnya diperuntukkan bagi kawasan pusat ekonomi, atau pusat perkantoran. Jadi semua tertuang dalam RTRW," papar Rihmi.

Dia menambahkan, dalam RTRW itu nantinya berisi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, hingga rencana kawasan strategis.

"Penyusunan atau revisi RTRW ini dilakukan untuk penyesuaian juga dengan perubahan regulasi dari pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, seperti misalnya penyesuaian Omnibus Law atau UU Cipta Kerja," sebutnya.

Dalam RTRW ini nantinya sangat berkaitan dengan berbagai program, seperti misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved