Kasus Narkoba di Metro
Satnarkoba Polres Kota Metro Bidik 5 Terduga Sindikat Narkoba dengan Pasal Berbeda
tersangka Hermawan Hidayat dibidik pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Kota Metro membidik kelima terduga sindikat narkoba dengan pasal berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery mengatakan, tersangka Hermawan Hidayat dibidik pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka Sadam Husni pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1). Sedangkan Irnandi Ismanu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Sementara Fitri Andayani disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)," imbuhnya, Jumat (18/2/2022).
Ia menambahkan, tersangka Nitanel Dethan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejar Pemilik Senpi dan Amunisi
Satnarkoba Polres Kota Metro masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api (senpi) dan 25 butir peluru aktif yang ditemukan dari tersangka Fitri Andayani di rumah kontrakan Jalan Teuku Umar Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery menjelaskan, kedua pelaku Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani tidak mengakui kepemilikan senpi dan amunisi tersebut.
Namun, tersangka Fitri Andayani mengaku jika senpi berikut amunisi dari adiknya inisial MR.
"Nah, dari pengakuan sementara dari adiknya. Kita sudah kantongi identitas dan saat ini dalam pengejaran. Tentu kita sarankan untuk menyerahkan diri," bebernya, Jumat (18/2/2022).
Namun demikian, pihaknya juga tetap melakukan pengembangan senpi dan amunusi.
"Nanti kita akan kirim ke puslab untuk mengetahui apakah ini senpi rakitan atau pabrikan dan lainnya," tuntasnya.
Bekuk 5 Terduga Bandar Narkoba dalam 1 Malam
Dalam satu hari, Satnarkoba Polres Kota Metro berhasil membekuk lima terduga bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Nah, dari pengakuan tersangka Hermawan Hidayat mendapat sabu dari Irnandi. Lalu kita lakukan pengembangan sekitar jam 20.00 WIB dan berhasil menangkap Irnandi Ismanu dan Fitri Andayani di rumah kontrakan Jalan Teuku Umar Metro Pusat," beber Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery, Jumat (18/2/2022).
Dari tersangka Irnandi, pihaknya mendapati 10 lembar plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dengan total berat 2,72 gram.
Sementara dari Fitri ditemukan dua perangkat alat hisap sabu dan satu pirex.
"Nah, dari TKP kita juga mengamankan satu pucuk senpi jenis revolver warna hitam bersama 10 butir amunisi aktif caliber 38 mm, satu amunisi aktif caliber 5,56 mm, dan satu selongsong peluru caliber 38 mm," tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Nitanel Dethan.
"Jadi tersangka ini juga hasil pengembangan dari pelaku Hermawan terkait ganja. Kita bekuk sekitar pukul 03.30 WIB dini hari pada 16 Februari di Karang Rejo," bebernya.
Dari tersangka Nitanel, polisi berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua gulungan kertas nasi berisikan diduga ganja dengan berat 130,35 gram dari belakang lemari di dalam ruang dapur rumah tersangka.
Amankan 25 Amunisi dan 1 Senpi
Polres Kota Metro mengamankan 25 butir amunisi aktif berikut satu senjata api jenis revolver dari terduga bandar narkoba ganja dan sabu-sabu.
Kepala Polres Kota Metro AKB Yuni Iswwndari Yuyun mengatakan, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Kelima pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di tempat yang berbeda-beda. Kemudian tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil total lima tersangka," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/2/2022).
Dari kelima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 192.51 gram, sabu-sabu 3,19 gram, dan satu senjata api berikut 15 butir amunisi caliber 5,56 mm dan 10 butir amunisi caliber 38 mm.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)