Berita Terkini Artis
Jerinx Dituntut 2 Tahun Bui, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Adil, Singgung Adam Deni
Kuasa hukum Jerinx kecewa saat kliennya dituntut dua tahun penjara pada sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx kecewa dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya.
Bahkan dirinya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.
Pasalnya, menurut Pilipus, sang jaksa tidak melihat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dari segala sisi.
"Harusnya sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."
"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," kata Pilipus Tarigan dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jerinx SID Tanggapi Penangkapan Adam Deni: Mungkin Tuhan Marah
Apalagi kesaksian dr Tirta di persidangan juga seakan tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."
"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jerinx melanjutkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun penasihat hukum sendiri."
"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," tandas Pilipus Tarigan.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di lain sisi, Jerinx justru terlihat santai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Pengasuh Gala Sky Buka Suara, Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel Tegur Tubagus Joddy
Bahkan ia juga diketahui sempat tersenyum saat menjabat tangan JPU selepas sidang lanjutan itu ditutup.
Tak hanya itu, suami Nora Alexandra itu pun sempat tertawa bersama sang jaksa.
Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mental.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa I Gede Eka Hariana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Senyum dan Tawa Jerinx SID Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” tambahnya.
Istri Jerinx kaget
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.
Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.
Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.
"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.
"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )