Berita Terkini Artis
Senyum dan Tawa Jerinx SID Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Musisi Jerinx tersenyum dan tertawa usai mendapatkan tuntutan berupa dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Jerinx tersenyum meski dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Hal tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam tuntutannya, sang jaksa meminta suami Nora Alexandra itu kepada majelis hakim untuk dihukum dua tahun penjara.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa Eka.
Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Tak Pernah Jenguk Suami di Penjara, Rumah Tangga Nora Alexandra dan Jerinx Dikabarkan Retak
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Menariknya, Jerinx memberikan reaksi tak terduga selepas sidang ditutup hakim ketua.
Dirinya justru tersenyum dan sempat bangkit dari kursi terdakwa untuk menjabat tangan JPU yang telah menuntutnya itu.
Bahkan ketika momen tersebut terjadi, drummer grup band SID itu sempat terlihat tertawa bersama sang jaksa.
Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mentalnya.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.
Baca juga: Fuji Siap Nikah Tahun Depan, Thariq Halilintar Girang Bukan Main
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.
Namun hal berbeda justru datang dari kuasa hukumnya.