Bandar Lampung
PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Kembali Dilarang
Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali membuat larangan pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah kota setempat.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung kembali membuat larangan pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Hal itu sebagaimana bunyi huruf q poin ke delapan Intruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, diterima Tribun, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, putusan itu selaras dengan terus bertambahnya kasus harian Covid-19 di Kota Tapis Berseri, juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri menenai PPKM.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu," tulis Eva Dwiana dalam intruksinya.
Walau melarang kegiatan resepsi pernikahan, Eva Dwiana tetap mempersilakan warganya untuk melangsungkan proses akad nikah.
Dengan syarat, pelaksanaanya menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam intruksinya.
Adapun syarat tersebut berkenaan dengan batas tamu yang maksimal 25 orang saja.
Angka tersebut sudah termasuk calon pengantin dan pihak keluarga.
"Hanya dapat melakukan akad nikah, di rumah maksimal 25 orang dan di KUA maksimal 10 orang dengan penerapan protokol yang lebih ketat," terang Eva.
Saat dikonfirmasi prihal poin itu, Eva membenarkan.
Walau melarang, Eva tetap mempersilahkan kegiatan resepsi yang telah dijatuhkan tanggalnya Minggu ini saja.
"Sabtu dan Minggu ini saja, itu kalau memang undangan sudah disebar, namun tetap harus dengan pengawasan Satgas Covid-19 dan dengan batas pengunjung yang maksimal 30 persen saja dari kapasitas ruangan," jelas Eva.
Belum ada keputusan lanjutan sampai kapan larangan resepsi pernikahan itu dihadirkan pemerintah setempat.
Namun, merujuk pada lembaran intruksi tersebut, keputusan itu berlaku hingga 28 Februari mendatang.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)