Berita Terkini Artis
Sebelum Kecelakaan Maut, Joddy Ternyata Sempat Ditegur Bibi
Sebelum kecelakaan maut, Tubagus Joddy ternyata sempat ditegur Bibi Ardiansyah.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebelum kecelakaan maut, Bibi Ardiansyah ternyata sempat tegur sopirnya, Tubagus Joddy.
Hal ini diungkap pengasuh Gala Sky, Sisca Lorenza.
Sisca Lorenza ungkap obrolan terakhir Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel sebelum kecelakaan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, dirinya mengatakan mendiang sempat menegur sopirnya, Tubagus Joddy ketika mereka berhenti di rest area saat melakukan perjalanan ke Surabaya.
Pasalnya, Joddy disebut terlalu lamban dalam melajukan kendaraan mereka.
Padahal saat itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sudah berlari dengan kecepatan rata-rata mencapai 120 kilometer per jam.
Pengakuan Sisca itu pun sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan pihak kepolisian.
Baca juga: Makam Vanessa Angel Sekarang Tak Bisa Dibongkar, Pengelola TPU Jelaskan Alasannya
“Kemudian almarhum Bapak Febri (Bibi) bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya penasihat hukum Joddy, Siswoyo kepada Sisca dilansir dari Kompas.com (17/2/2022).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Sisca Lorenza kemudian membenarkan hal tersebut.
“Betul seperti itu,” jawab Sisca yang hadir secara virtual dalam persidangan.
Pengasuh Gala Sky itu diketahui turut mengungkapkan obrolan terakhir Vanessa Angel dengan Tubagus Joddy.
Berbeda dengan suaminya, bintang FTV tersebut justru meminta sopirnya untuk tidak melajukan mobil terlalu cepat.
Sebab saat perjalanan menuju Surabaya itu, kepala Gala Sky dan Bibi Ardiansyah sempat terbentur kaca mobil.
“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, 'Hati-hati Jod'," ungkap Sisca.
Hakim kemudian menanyakan penyebab adanya teguran tersebut.
Baca juga: Istri Ustaz Abdul Somad Melahirkan Anak Pertama, Sandiaga Uno Beri Ucapan
Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan yang terlalu kencang.
Sebagai informasi, kesaksian Sisca Lorenza itu berkaitan dengan sidang lanjutan Tubagus Joddy yang telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan tunggal Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, Tubagus Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Rekaman detik-detik Vanessa Angel meninggal diputar ulang
Rekaman detik-detik Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal diputar ulang.
Terungkap rekaman CCTV detik-detik Vanessa Angel meninggal diputar di sidang Tubagus Joddy atas kasus kecelakaan maut.
Diketahui, sidang lanjutan kasus kecelakaan maut mobil Vanessa Angel kembali digelar, Kamis (3/2/2022).
Dalam sidang terungkap detik-detik kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suami, Bibi Andriansyah.
Melalui video yang diunggah di YouTube MetroTV News, Kamis (3/2/2022) mobil Vanessa Angel nampak melaju kencang.
Baca juga: Ibunda Venna Melinda Ingatkan Agar Tak Lakukan Prosesi Siraman, Sudah Umur
Kemudian, mobil putih tersebut terlihat berjalan mengarah ke kiri alias tidak lurus ke depan.
Lalu, bagian kiri mobil putih itu menghantam pembatas jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Tak sampai di situ, mobil yang dikendarai Tubagus Joddy terpelanting ke kanan setelah menabrak pembatas jalan.
Setelah itu mobil Vanessa Angel dan Bibi sempat berputar beberapa kali sampai akhirnya berhenti.
Ketika berhenti, mobil dengan pelat nomor B 1264 BJU tersebut menghadap arah yang berlawanan.
Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Siswoyo sempat memberikan keterangan terkait kasus terdakwa.
Ia membeberkan adanya kemungkinan, kecelakaan tidak murni karena kelalaian sopir.
"Ini 'kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error," ucap Siswoyo.
"Masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi kejadian ini."
"Makannya nanti kami akan coba menghadirkan ahli setelah ahli dari JPU," bebernya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan terdakwa Tubagus Joddy beragendakan pembuktian.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan lima orang saksi.
Sementara itu, Tubagus Joddy mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Jombang.
Ia nampak mengenakan pakaian putih yang ditutupi dengan rompi oranye.
Tak sampai di situ, Tubagus Joddy juga terlihat memakai peci putih serta masker.
Sopir Vanessa Angel itu didakwa Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )