Bandar Lampung

Minyak Goreng Langka, Disperindag Lampung Minta Perusahaan Sisihkan 20 Persen untuk Kebutuhan Daerah

Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di Provinsi Lampung. Disperindag Lampung minta perusahaan sisihkan 20 persen untuk lokal.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Polsek Sekincau 
Ilustrasi - Jajaran Polsek Sekincau saat melakukan pengecekan stok minyak goreng di sejumlah minimarket. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di Provinsi Lampung.

Menyikapi kondisi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung meminta perusahaan minyak goreng untuk menyisihkan 20 persen produksinya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kadisperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan, sesuai kebijakan DMO (domestic market obligation) Permendag Nomor 6 Tahun 2022, sebanyak 20 persen dari volume ekspor wajib disalurkan di dalam daerah.

Menurutnya, kebutuhan minyak goreng di Lampung sekitar 600 ribu liter per hari.

“Kita minta kepada Kemendag untuk mendukung perusahaan di Lampung yang melakukan ekspor,” ujar Elvira, Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Baca juga: Ditintelkam Polda Lampung Bersilaturahmi ke DPW PKS, Kelangkaan Minyak Goreng Jadi Bahasan

Polisi Sidak Minimarket di Lampung Barat

Sementara itu di Kabupaten Lampung Barat, kelangkaan minyak goreng sudah terjadi sejak dua pekan terakhir.

Warga masyarakat pun mengeluh karena kesulitan mendapatkan minyak goreng./

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sekincau.

Kondisi tersebut membuat jajaran Polsek Sekincau melakukan pengecekan di sejumlah minimarket di daerah kecamatan tersebut pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Polisi di Lampung Barat Sidak Minimarket

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan, dalam pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya minyak goreng di sejumlah minimarket tersebut.

"Menurut salah satu karyawan, bahwa sudah seminggu ini minyak goreng tidak dikirim," terang Sukimanto.

"Kalaupun minyak goreng datang hanya terbatas sebanyak 3 - 10 dus per pengiriman," sambungnya.

Ia menyampaikan, masyarakat hanya diperbolehkan minyak goreng maksimal sebanyak 2 liter dengan harga Rp 13.000 - Rp 14.000 per liter.

"Masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng," ungkapnya.

Sedangkan, Sukimanto menyampaikan, di pasar-pasar tradisional minyak goreng merek Sunco saat ini dijual dengan harga Rp 40.000 - Rp 42.000 untuk kemasan 2 liter.

Sayangnya, stok minyak goreng tersebut pun terbatas dan masyarakat juga dibatasi dalam membeli dengan maksimal pembelian sebanyak 2 liter.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra / Nanda Yustiza Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved