Lampung Tengah

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Kembali Diringkus Polres Lampung Tengah

Pelaku diketahui bernama Jawi (30), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Seorang residivis kembali diringkus Satreskrim Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Baru dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kembali diringkus Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Pelaku diketahui bernama Jawi (30), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Ia diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah di rumahnya, Rabu (16/2/2022) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, Jawi ditangkap karena menjadi buron kasus pencurian toko di Kecamatan Trimurjo, Juni 2027 lalu.

"Pelaku dan komplotannya mencuri sejumlah barang di toko milik korban. Lalu ia dan komplotannya juga membawa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 4148 IC," ujar AKP Edy Qorinas, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Residivis asal Tanggamus Nekat Bobol Kotak Amal di Pringsewu

Sebelumnya Jawi dijebloskan ke penjara seusai mencuri sepeda motor seorang milik purnawirawan TNI di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Untuk kasus tersebut, pelaku telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Gunung Sugih, dan baru saja bebas sekitar dua bulan lalu," beber Edy.

Dari rumah pelaku, Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan dua bilah senjata tajam jenis laduk, satu pucuk senpi mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban, satu kunci T panjang, satu butir peluru moser namun sudah bolong, tiga uni handphone, dan satu unit motor Mio J warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6659 HJ," ucapnya.

Korban Boinem menceritakan, pencurian di toko miliknya diduga terjadi pada dini hari.

Korban mengetahui warungnya dibobol sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu rolling door sudah dalam kondisi terbuka.

Pelaku Jawi mengakui pernah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Terbanggi Besar dan Seputih Banyak pada 2018 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved