Pembobolan Kotak Amal di Pringsewu

Pengakuan Residivis asal Tanggamus Nekat Bobol Kotak Amal di Pringsewu

Kepada penyidik Polsek Pringsewu Kota, GWN mengungkapkan motifnya mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Pelaku pencurian kotak amal masjid diringkus petugas Polsek Pringsewu Kota. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pencurian kotak amal yang viral di Kabupaten Pringsewu, telah mengakui perbuatannya.

Pelaku berinisial GWN (45) alias Minggu, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kepada penyidik Polsek Pringsewu Kota, GWN mengungkapkan motifnya mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk makan," ujar residivis ini di Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (24/1/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pembobol Kotak Amal Masjid di Pringsewu

GWN menuturkan, dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan gunting seng untuk membongkar kotak amal.

Ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu.

GWN mencari sasaran masjid, yang berada di lingkungan sepi.

Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Residivis

Pelaku pembobolan kotak amal di Pringsewu yang terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial merupakan seorang residivis.

Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Pringsewu Terekam CCTV, Kerugian sampai Rp 2 Juta

"Pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun harus merasakan kembali pengabnya sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved