Bandar Lampung

BPJS Jadi Syarat Wajib Buat SIM, STNK, dan SKCK, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Arahan Pusat

BPJS Kesehatan jadi syarat buat SIM, syarat buat STNK, dan syarat buat SKCK. Dirlantas Polda Lampung masih tunggu instruksi lanjutan dari pusat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. BPJS Jadi Syarat Wajib Buat SIM, STNK, dan SKCK, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Arahan Pusat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pembuatan SIM, STNK, dan SKCK disyaratkan memiliki BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan jadi syarat buat SIM, syarat buat STNK, dan syarat buat SKCK

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan hal tersebut.

"Iya sesuai dengan Inpers nomor 1 tahun 2022," kata Kombes Pol Romdhon, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung: Edukasi Prokes Jadi Solusi Pencegahan Penyebaran Covid-19

Terkait pemberlakuan regulasi tersebut, Romdhon mengaku pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat.

"Ya kita masih regulasinya dari pusat, kapan dan mekanismenya seperti apa," ujar Kombes Romdhon.

Romdhon menuturkan, pihaknya belum membahas teknis pelaksanaan regulasi tersebut.

"Belum kita masih nunggu nanti seperti apa," ujar Romdhon.

Hal senada diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan.

M Rohmawan mengaku sejauh ini belum ada petunjuk yang diberikan.

"Untuk pemberlakuan masih belum, karena belum ada petunjuk mungkin nanti kita tunggu dulu," kata Rohmawan.

Dia menuturkan, biasanya untuk penerapan regulasi akan ada petunjuk teknis khusus yang akan arahkan dari Pusat melalui Polda Lampung.

Baca juga: Telur Ayam Ras di Bandar Lampung Stabil

Kemudian, petunjuk tersebut akan dibahas dan disosialisasikan oleh jajaran kepolisian.

"Ya petunjuk khusus nya itu pasti ada nanti dan akan dibahas, ini masih pemberitahuan saja. Kalo di media sudah ramai," jelas Rohmawan.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved