Pringsewu
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Disdikbud Pringsewu Indikasikan PJJ Diperpanjang
Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu mengindikasikan pembelajaran jarak jauh diperpanjang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu mengindikasikan pembelajaran jarak jauh diperpanjang.
Kepala Disdikbud Pringsewu Hipni mengungkapkan, perpanjangan itu mengingat kondisi Covid-19 yang terus meningkat.
Menurut dia, pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) itu batas akhirnya sampai besok, 22 Februari 2022.
"Ini kami menunggu surat dari Gubernur (Lampung Arinal Djunaidi), belum turun. Kayaknya mau tetap lanjut dulu pembelajaran dari rumah," ujar Hipni, Senin, 21 Februari 2022.
Cuman, lanjut dia, suratnya belum turun.
Informasinya, kata Hipni, pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh diperpanjang.
Tentunya, kata Hipni, kabupaten mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan pembelajara tatap muka (PTM) di Kabupaten Pringsewu diberhentikan sementara.
Pemberhentian tersebut menyusul Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 0452/0511/DP.1/2022 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022.
Surat itu tentang penghentian sementara PTM di Provinsi Lampung, memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di satuan pendidikkan.
Baca juga: Kasus Kematian Meningkat, Diskes Pringsewu Imbau Warga Tak Remehkan Covid-19
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu Hipni telah mengeluarkan surat Nomor 800/900/D.01/2022 tertanggal 8 Februari 2022.
Surat tersebut perihal pemberhentian PTM terbatas.
Hipni megungkapkan, penghentian PTM terbatas ini sebagai upaya penanggulangan Covid-19.
Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikkan.
"Maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikkan se-Kabupaten Pringsewu perlu diberhentikan sementara waktu," ujar Hipni, Selasa, 8 Februari 2022 malam.
Satuan pendidikkan yang dimaksud tersebut, baik itu dari jenjang PAUD, SD, SMP, SPNF SKB dan PKBM negeri dan swasta.
Hipni menekankan bahwa seluruh satuan pendidikkan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas selama dua minggu kedepan.
Seluruh satuan pendidikkan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh, mulai 8 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)