Kasus Dugaan Asusila Lurah di Metro

Lurah Margodadi Dicopot karena Dianggap Tidak Kooperatif 

Inspektorat Kota Metro menilai Lurah Margodadi Kuswidaryanto tidak kooperatif

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
tribun lampung / indra simanjuntak
korban didampingi pengacara saat laporkan dugaan percobaan pemerkosaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Inspektorat Kota Metro menilai Lurah Margodadi Kuswidaryanto tidak kooperatif sehingga diberhentikan dari jabatannya.

Inspektur Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dan sudah merapatkan bersama tim Gerakan Disiplin Nasional terkait laporan dugaan asusila Lurah Margodadi.

"Nah, kita sudah mengambil langkah terkait persoalan tersebut. Dimana yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena tidak kooperatif. Dia sudah kita panggil, kita telepon dan kita WA (WhatsApp) berkali-kali tapi tidak ada jawaban," tegasnya, Senin (21/2/2022).

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian Lurah Margodadi juga diambil agar yang bersangkutan fokus terhadap pemasalahan hukum.

( Tribun Lampung / Indra Simanjuntak )

Baca juga: Libatkan Lurah, Polisi Klarifikasi Saksi Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved