Bisnis
PKBI Korda Lampung Sambangi OJK Provinsi, Ajukan Delapan Tuntutan
meminta Otoritas Jasa Keuangan segera menyelesaikan persoalan yang menimpa para pemegang polis asuransi dan permasalahan yang menimpa AJB Bumiputera
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Persatuan Korban Bumiputera Indonesia (PKBI) Koordinator Daerah (Korda) Lampung M Syamsudin meminta Otoritas Jasa Keuangan segera menyelesaikan persoalan yang menimpa para pemegang polis asuransi dan permasalahan yang menimpa AJB Bumiputera 1912.
Saat menggelar unjuk rasa dan audiensi ke OJK Lampung pada 16-17 Februari pekan lalu, PKBI Korda Lampung menyuarakan delapan tuntutan ke OJK-OJK daerah, termasuk Lampung.
Kedelapan tuntutan tersebut mencakup segera lakukan fit and proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode 2021-2026.
Dengan terbentuknya BPA, menurut Syamsudin, sesuai rencana awal menjadi pintu gerbang terlaksananya penyelesaian pembayaran klaim 3 juta peserta polis.
“Bongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB Bumiputera 1912. Selesaikan secara serius dan fokus permasalahan AJB Bumiputera 1912,” ujar Syamsuddin, melalui rilis Senin (21/1/2022).
Tuntutan lainnya, pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018. Kemudian cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.
Adapun tuntutan terakhir pertanggungjawabkan pernyataan Riswinandi, pejabat OJK kepada pemilik polis atas pernyataannya di media nasional pada awal Februari lalu yang membuat resah dan gaduh.
Kala itu Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK Riswinandi menyatakan, izin usaha AJB Bumiputera 1912 terancam dicabut jika tidak bisa memenuhi sejumlah syarat.
Pencabutan bisa dilakukan bila perusahaan ini tidak kunjung melakukan perbaikan, kendati sebelumnya regulator telah memberi kesempatan bagi manajemen AJB Bumiputera 1912 memperbaiki kondisi perusahaan.(*)
Baca juga: PDI Perjuangan Lampung Pastikan Tak Campur Tangan Perkara Nurhasanah di AJB Bumiputera