Bandar Lampung
PDI Perjuangan Lampung Pastikan Tak Campur Tangan Perkara Nurhasanah di AJB Bumiputera
PDI Perjuangan Lampung pastikan tak campur tangan atas perkara Nurhasanah, Watoni berharap, proses hukum dapat berjalan dan selesai dengan cepat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPD PDI Perjuangan Lampung pastikan tak campur tangan dalam penanganan kasus kadernya Nurhasanah.
Nurhasanah ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dia tersandung kasus di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Watoni Noerdin mengatakan Nurhasanah telah resmi menunjuk kuasa hukum sendiri untuk menangani persoalan yang dialami.
"Ya kan kebetulan sudah punya kuasa hukum tersendiri maka kita juga tidak bisa campur tangan lagi proses ini, kita beri support saja," kata Watoni, Jumat (30/7/2021).
Kendati demikian, Watoni menegaskan secara kelembagaan partai bukan berarti tidak memberikan advokasi terhadap persoalan tersebut.
"Kami bukan tidak ada pendampingan tapi hanya sebatas memberikan support karena kita tidak ditunjuk langsung sebagai kuasa hukum," ujar Watoni.
Watoni berharap, proses hukum dapat berjalan dan selesai dengan cepat.
Baca juga: PDI-P Tanggamus Gelar Rakercab II
"Ya harapan kita tentunya agar proses ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tidak bertele-tele. Jadi penegakkan hukum itu terlihat profesional," kata Watoni.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Lampung siap mendampingi Nurhasanah yang terjerat dalam kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia mengaku DPD PDI Perjuangan Lampung siap untuk membantu Nurhasanah.
"Ketua DPD sudah mencoba berkomunikasi bahwa siap untuk membantu. Kalau DPD sudah menyiapkan diri," kata Watoni Noerdin, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus tersebut, Nurhasanah tidak bisa langsung disebut bersalah.
Menurutnya, semuanya harus memakai prinsip asas praduga tak bersalah.
Karenanya, pihaknya siap membantu pendampingan hukum kepada Nurhasanah.
Baca juga: PDI-P Tanggamus Gelar Rakercab II, Kader Diminta Tampung Aspirasi Masyarakat
"Artinya pintu itu tetap terbuka. Kami siap mendampingi. Kalau dia pakai kuasa hukum sendiri atau kuasa hukum Bumiputera, itu sah-sah saja," kata Watoni. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )