KSAD Jenderal Dudung Ungkap Alasan Tahan Brigjen Junior Tumilaar, ‘Dia Bertugas di Luar Kewenangan'

KSAD Jenderal Dudung mengungkap alasan Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahahnan Militer, karena bertugas tanpa izin.

Editor: Andi Asmadi
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar, kini menghuni Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar kewenangan. Belum lama ini, video Brigjen Junior viral mengamuk di Centul City, terkait sengketa lahan dengan warga Bojong  Koneng, Bogor.

Kenapa Brigjen Junior ditahan? Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengungkap alasan penahanannya.

Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

“Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” katanya.

Tak hanya itu, dengan jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD, seharusnya dia mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

“Tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegas Jenderal Dudung.

Mohon Ampun

Foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial, Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Brigjen Junior untuk dievakuasi ke RSPAD, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Brigjen Junior mohon diampuni. “Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Brigjen Junior dalam suratnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved