Bandar Lampung
Soal Aturan Pengeras Suara, Begini Kata Takmir Masjid Ad-Du'a dan Al-Furqon Bandar Lampung
Bahkan, kata Sabilil Fikri, sebelum surat edaran itu dikeluarkan Masjid Ad-Du’a sudah memberlakukannya.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Takmir Masjid Ad-Du'a Bandar Lampung Sabilil Fikri mengaku telah menerapkan seluruh aturan yang terangkum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Bahkan, kata Sabilil Fikri, sebelum surat edaran itu dikeluarkan Masjid Ad-Du’a sudah memberlakukannya.
"Secara umum itu sudah kita terapkan, karena sebelum SE itu dikeluarkan Ad-Du’a memang sudah begitu," kata Sabilil Fikri ditemui Tribunlampung.co.id di Masjid Ad-Du’a, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, pengeras suara di Masjid Ad-Du’a hanya digunakan ketika mengumandangkan azan.
Selain itu, terusnya, jika ada kegiatan yang bersifat kajian internal dan membaca Alquran akan menggunakan speaker dalam.
Baca juga: Pengendara Mobil di Parkiran Masjid Kabur seusai di Hampiri Warga Viral di Medsos
"Kalo ada kajian yang bersifat internal, kemudian juga bacaan Alquran, itu menggunakan speaker dalam dan juga dibatasi 10 menit saja," kata Sabilil Fikri.
Namun, Sabilil Fikri mengaku pengurus akan melakukan koordinasi terkait kebijakan tersebut.
"Ada beberapa hal juga nanti yang akan kita koordinasikan bersama pengurus. Tapi secara umum kita sudah terapkan itu," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Masjid Al-Furqon Hery Darso mengatakan, pengurus sepakat dengan kebijakan Kemenag.
"Pada prinsipnya, kita sepakat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag," ujar Hery Darso.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )