Penyelundupan Narkoba di Lampung
BNNP Lampung Sebut 53 Kilogram Sabu Bisa Jadi Suplai Selama Satu Bulan Lebih
BNNP Lampung mengapresiasi upaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan tim gabungan, bersama Polda Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi upaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan tim gabungan, bersama Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita yang mencapai 53 Kilogram bisa untuk suplai kebutuhan pengguna Narkoba di Lampung selama satu bulan lebih.
Dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, bisa diasumsikan kebutuhan pengguna Narkoba jenis sabu di Lampung dalam 1 bulan sebanyak 32 kilogram.
"Jadi kalau kita lihat, ini (barang bukti sabu) merupakan suplai yang luar biasa," kata Edi, Rabu (23/2/2022).
Edi menambahkan, secara geografis Provinsi Lampung merupakan tempat transit dalam peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Breaking News Satgas Siger Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 53 Kg Sabu Jaringan Internasional
Perjalanan dari dan menuju Pulau Jawa semua bermuara di Provinsi Lampung. Untuk itu pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan di wilayah Pelabuhan.
"Kita hidupkan kembali pengawasan di pelabuhan, dengan mengunakan alat xray untuk mendeteksi keberadaan narkoba," kata Edi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )