Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Beri Izin 6 Kabupaten Kota Laksanakan PTM Terbatas
Disdikbud Lampung mengizinkan sejumlah daerah yang menerapkan level 2 untuk menggelar PTM terbatas.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Disdikbud Lampung mengizinkan sejumlah daerah yang menerapkan level 2 untuk menggelar PTM terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribun Lampung, Rabu (23/2/2022).
Adapun pemberian izin tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 045.2/0702/V.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan provinsi Lampung.
Kemudian Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang.
"Pemprov Lampung memberikan izin daerah dengan status PPKM Level 2 untuk menggelar PTM terbatas dengan kapasitas hanya 50 persen," kata Sulpakar.
Baca juga: Disdikbud Metro Keluarkan Aturan PTM Terbatas, Ini Isinya
Lanjutnya, daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
"Kalau PPKM level 1, 3 dan 4 itu seusai dengan SKB 4 Menteri," kata Sulpakar.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )