Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Beri Izin 6 Kabupaten Kota Laksanakan PTM Terbatas

Disdikbud Lampung mengizinkan sejumlah daerah yang menerapkan level 2 untuk menggelar PTM terbatas.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadisdikcud Lampung Sulpakar. Disdikbud Lampung mengizinkan sejumlah daerah yang menerapkan level 2 untuk menggelar PTM terbatas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Disdikbud Lampung mengizinkan sejumlah daerah yang menerapkan level 2 untuk menggelar PTM terbatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribun Lampung, Rabu (23/2/2022).

Adapun pemberian izin tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 045.2/0702/V.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan provinsi Lampung.

Kemudian Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang.

"Pemprov Lampung memberikan izin daerah dengan status PPKM Level 2 untuk menggelar PTM terbatas dengan kapasitas hanya 50 persen," kata Sulpakar.

Baca juga: Disdikbud Metro Keluarkan Aturan PTM Terbatas, Ini Isinya

Lanjutnya, daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. 

"Kalau PPKM level 1, 3 dan 4 itu seusai dengan SKB 4 Menteri," kata Sulpakar.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved