Berita Terkini Artis

Jerinx SID Bacakan Nota Pembelaan, Tak Ingin Sang Istri Sengsara Jika Dirinya di Penjara

Musisi Jerinx membacakan pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Editor: Dedi Sutomo
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID Bacakan Nota Pembelaan, Tak Ingin Sang Istri Sengsara Jika Dirinya di Penjara. 

"Kondisi kami berdua akhirnya down bahkan kami berdua sempat ingin mengakhiri hidup," ujar Nora.

"Karena Nora tidak siap untuk berpisah (JRX dipenjara lagi)," tambahnya.

Sekedar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara dugaan tindak ancaman melalui media elektronik.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx sudah berencana akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebut Jaksa Tak Adil

Di sisi lain, Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx kecewa dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya.

Bahkan dirinya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.

Pasalnya, menurut Pilipus, sang jaksa tidak melihat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dari segala sisi.

"Harusnya sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."

"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," kata Pilipus Tarigan dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Apalagi kesaksian dr Tirta di persidangan juga seakan tidak dipertimbangkan oleh jaksa.

"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."

"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Jerinx melanjutkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun penasihat hukum sendiri."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved