Berita Terkini Artis
Jerinx SID Bacakan Nota Pembelaan, Tak Ingin Sang Istri Sengsara Jika Dirinya di Penjara
Musisi Jerinx membacakan pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022) kemarin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Jerinx membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Musisi bernama lengkap I Gede Aryastina itu beberapa kali menyebut nama sang istri, Nora Alexandra dalam pembelaannya di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Jerinx SID hanya tak ingin sang istri, Nora Alexandra sengsara jika harus dipenjara lagi nantinya.
Jerinx menyebut tak mau membuat perempuan yang dicintainya itu sengsara jika dirinya harus mendekam lagi di penjara.
"Saya tidak ingin membuat istri saya sengsara lagi, karena sejak kecil sudah dipenuhi penderitaan," ujar Jerinx SID dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Nora Alexandra Terus Dibully, Jerinx SID: Tunggu Saya Bebas Nanti
Bukan tanpa alasan, saat ini di dalam keluarga kecilnya tak ada satu sosok laki-laki yang bisa menjaga istri beserta keluarganya di Bali.
Ditambah lagi, menurut informasi yang diketahui oleh Jerinx tingkat kriminalitas di Bali meningkat dikala Pandemi Covid-19.
Penabuh drum Superman is Dead ini juga menyebut bahwa Nora merupakan anak yatim yang tak pernah mengenal ayahnya, sejak berada di kandungan.
Sehingga, jika dirinya harus dipenjara lagi lebih lama lagi, tak ada yang bisa menafkahi keluarga seperti saat dirinya belum di penjara.
"Sebelum saya dipenjara saya cukup mampu menafkahinya dan adik-adik istri saya yang usianya masih kecil kecil, otomatis istri saya satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga," ucap Jerinx.
Maka dari itu, saat ini lelaki bertato itu sangat kasihan melihat sang istri yang harus bekerja seorang diri di Bali setelah dirinya di penjara di Polda Metro Jaya.
"Kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri, saat saya didalam bui," tutup Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Ayu Aulia Diduga Mau Akhiri Hidup, Keluarga Pastikan Bukan karena Zikri Daulay
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya."
"Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya."
"Kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Nyaris Akhiri Hidup
Di sisi lain, Nora Alexandra sampai mau akhiri hidup saat dengar Jerinx dituntut 2 tahun bui atas kasusnya dengan Adam Deni.
Baca juga: Mawar AFI Mengaku Ikhlas Saat Lihat Foto Mantan Suaminya Nikah dengan Eks Baby Sitter
Ketika mendengar tuntutan jaksa pun Nora Alexandra mengaku kaget.
Padahal ia merasa tak ada tindakan Jerinx yang merugikan Adam Deni.
Nora Alexandra bahkan mengaku lebih dirugikan karena merasa sangat depresi seusai Adam Deni berencana melaporkan Jerinx.
Ketika Adam Deni benar-benar melaporkan Jerinx, Nora Alexandra pun merasa sangat stress karena tak ingin berpisah dengan sang suami.
"Justru Nora sempat mengalami depresi saat pihak pelapor hendak melaporkan (JRX)," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Jumat (18/2/2022).
"Sampai stress gak mau makan karena mikir suami bakal dilaporkan, dan akhirnya suami benar-benar dilaporkan," tuturnya.
Nora dan Jerinx sampai berniat mengakhiri hidup mereka bersama karena sama-sama tak sanggup harus berpisah lagi.
"Kondisi kami berdua akhirnya down bahkan kami berdua sempat ingin mengakhiri hidup," ujar Nora.
"Karena Nora tidak siap untuk berpisah (JRX dipenjara lagi)," tambahnya.
Sekedar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara dugaan tindak ancaman melalui media elektronik.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx sudah berencana akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebut Jaksa Tak Adil
Di sisi lain, Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx kecewa dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya.
Bahkan dirinya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.
Pasalnya, menurut Pilipus, sang jaksa tidak melihat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dari segala sisi.
"Harusnya sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."
"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," kata Pilipus Tarigan dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Apalagi kesaksian dr Tirta di persidangan juga seakan tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."
"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jerinx melanjutkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun penasihat hukum sendiri."
"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," tandas Pilipus Tarigan.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di lain sisi, Jerinx justru terlihat santai dengan tuntutan jaksa.
Bahkan ia juga diketahui sempat tersenyum saat menjabat tangan JPU selepas sidang lanjutan itu ditutup.
Tak hanya itu, suami Nora Alexandra itu pun sempat tertawa bersama sang jaksa.
Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mental.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa I Gede Eka Hariana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
( Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra )