Lampung Selatan

Jajaran Polsek Natar Amankan Pelaku Curanmor, Barang Bukti Sandal Jepit Hasil Curian

Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tim Buser Polsek Panjang mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
Dok Humas Polres Lampung Selatan
Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tim Buser Polsek Panjang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial HS (21) warga Dusun Sukaraja, Desa Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tim Buser Polsek Panjang mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.

Pelaku berinisial HS (21) warga Dusun Sukaraja, Desa Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku yang mengaku sebagai karyawan di salah satu pabrik di Bandar Lampung ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (25/2/2022) sekira 01.00 wib dini hari.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan HS diamankan di tempat persembunyiannya di iwilayah Panjang.

"Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari korban M Ilham Wahyudi dan Adi Wahyudi. Atas terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Plat Nomor BE 2884 ABV atas nama Awahyudin. Dan Sepeda Motor Jenis Honda Beat BE 2133 AX atas nama Yukianti Azizah," ungkap Enrico, pada Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Hadiah Minyak Goreng Gratis untuk Warga Lampung Selatan yang Vaksin Hari Ini

"Yang terjadi pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 wib di Kebun Bibit Desa Hajimena Natar. Saat itu kendaraan tersebut sedang diparkirkan di depan rumah korban," jelasnya.

Enrico mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian diperkirakan sebesar Rp 25 juta dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Natar dan ditindak lanjuti.

"Usai menerima laporan dari korhan kami melakukan olah TKP, serta meminta keterangan kepada para saksi. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan  melakukan penangkapan terhadap pelakiu, disalah satu rumah kontrakan di kelurahan Sukarame Kecamatan Panjang Bandarlampung, pada Jumat kemarin," jelasnya

"Ketika ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit kendaraan milik korban. Dan kendaraan tersebut sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal. Pelaku juga menjelaskan saat menjalankan aksinya dia dibantu temannya yakni MAT," tambahnya

Kata Enrico, rekan pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian Polres Lampung Selatan.

Enrico menambahkan HS bersama barang bukti, 1 sandal jepit hasil penjualan barang curian  telah diamankan di Mapolsek Natar.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved