Lampung Selatan

Diskes Lampung Selatan Perbolehkan Warga Vaksin Booster Setelah 3 Bulan dari Vaksin Dosis 2

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sudah memperbolehkan warga vaksin dosis 3 atau vaksin booster setelah 3 bulan dari vaksin dosis 2.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kabid Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan. Diskes Lampung Selatan memperbolehkan warga vaksin dosis 3 atau vaksin booster setelah 3 bulan dari vaksin dosis 2. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sudah memperbolehkan warga vaksin dosis 3 atau vaksin booster setelah 3 bulan dari vaksin dosis 2.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan.

"Di Lampung Selatan sudah dimulai sejak surat diterima pada 25 Februari 2022. Sesuai ketentuan di surat Kementrian Kesehatan nomor SR.02.06/11/ 1180 /2022, pada 25 Februari 2022," ujar didik, pada Senin (28/2/2022).

Didik megatakan hal itu terlampir dalam penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum.

"Dalam surat tersebut berisi tindaklanjut surat edaran nomor HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022," katanya.

Didik mengatakan hal itu mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19, maka perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia diatas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," ujarnya

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada surat edaran nomor HK.02.02/11/252/2022," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved