Lampung Utara
2 Remaja Terlibat Sejumlah Kasus Curat Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Keduanya diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga Simpang Setia, Sungkai Utara Minggu 27/2/2022 pukul 19.00 wib diringkus unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.
Keduanya diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
Diduga FA dan AL pada Minggu 27/2/2022 sekira pukul 18.30 wib dengan mengendarai motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.
“Motor korban ditendang keduanya. Mereka merampas hand phone (HP) Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor,” ujarnya, Selasa 1 Maret 2022.
Melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang dirampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.
Lanjut Kapolsek, pihaknya yang mendapat informasi dan laporan kemudian mengejar pelaku.
Dibantu warga setempat dan meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat.
“Selanjutnya kita amankan ke Mapolsek berikut barang bukti,” katanya.
Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi.
Terhadap kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)