Tanggamus

BPN Tanggamus Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan untuk Pembeli Tanah

Menurut Kepala BPN Tanggamus Joni, untuk awalan ini, hal itu diberitahukan ke pihak PPATK. Selanjutnya diteruskan kepada orang yang akan bertransaksi

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. BPN Tanggamus akan menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan jual-beli tanah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - BPN Tanggamus akan menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan jual-beli tanah.

Menurut Kepala BPN Tanggamus Joni, untuk awalan ini, hal itu diberitahukan ke pihak PPATK.

Selanjutnya diteruskan kepada orang yang akan bertransaksi jual beli tanah.

"Kami sudah kirimkan surat ke pihak-pihak PPATK nanti biar mereka sampaikan ke pembeli tanah yang akan mengurus balik nama," terang Joni, Selasa (1/3/2022).

Ia menjelaskan, pihak yang wajib penuhi persyaratan anggota BPJS adalah pembeli tanah. Sedangkan penjual tidak.

Baca juga: Syarat Buat SIM dan STNK di Lampung Selatan Cukup Vaksin, Bukan BPJS Kesehatan

Lantas itu berlaku pada tanah yang sudah bersertifikat.

Sedangkan untuk tanah yang belum bersertifikat, BPN Tanggamus tidak mengaturnya.

Sebab ini berlaku untuk proses sertifikat tanah baru. 

Persyaratan serupa juga berlaku bagi pembuat sertifikasi baru yang selama ini tanahnya belum disertifikatkan.

Selanjutnya untuk tanah hibah, seperti warisan dari orang tua ke anak, persyaratan BPJS ini juga berlaku.

Pihak yang wajib miliki syarat BPJS adalah anak atau penerima.

Hal ini karena penerima akan menerima sertifikat baru dari hasil pemecahan sertifikat tanah milik orang tuanya.

Namun ada keringanan karena hanya salah satu anak saja, tidak perlu seluruhnya serahkan syarat BPJS.

Joni mengaku, soal syahnya kepesertaan BPJS cukup satu hari.

Hal itu sudah dijelaskan pihak BPJS. Apabila pihak pembeli tanah baru daftar BPJS, maka satu hari kemudian sudah bisa digunakan untuk syarat ke BPN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved