Tanggamus
BPN Tanggamus Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan untuk Pembeli Tanah
Menurut Kepala BPN Tanggamus Joni, untuk awalan ini, hal itu diberitahukan ke pihak PPATK. Selanjutnya diteruskan kepada orang yang akan bertransaksi
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. BPN Tanggamus akan menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan jual-beli tanah.
Dengan begitu, harapannya masyarakat bisa secepatnya mengurus dokumen untuk proses dokumen tanah yang baru.
Menurut Joni, aturan ini adalah ketentuan yang disyaratkan atas keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi pengurusan pelayanan publik wajib mensyaratkan BPJS Kesehatan.
Dari instruksi tersebut pihak BPN Tanggamus salah satu pihak yang dikenakan instruksi tersebut dengan melayani pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat peserta BPJS.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
Berita Terkait