Ramadan 2022

Jual Minyak Goreng Bundling Seharga Rp 40 Ribu, Indo Metro Ditegur Wali Kota

Wali Kota Wahdi mengatakan, pihaknya telah menemukan satu toko ritel yang diduga melanggar terkait penjualan minyak goreng satu harga.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Wali Kota Metro Wahdi sidak minyak goreng dan sembako di Superindo Metro, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota Metro memberikan peringatan kepada Indo Metro karena menjual minyak goreng kemasan dengan menggunakan sistem bundling.

Konsumen diharuskan membeli barang dengan harga Rp 40 ribu.

Wali Kota Wahdi mengatakan, pihaknya telah menemukan satu toko ritel yang diduga melanggar terkait penjualan minyak goreng satu harga.

Karena untuk mendapat minyak goreng, warga harus membeli barang lain terlebih dahulu.

"Kita sidak hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat, terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat, itu Indo Metro yang melakukan bundling," bebernya selepas sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Pelaku UMKM Kuliner di Mesuji Dapat Jatah Minyak Goreng Murah

Dijelaskannya, tempat usaha tersebut diduga melanggar aturan dan telah mendapat teguran.

"Nah, sesuai apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan ada pidananya," tegasnya.

Karenanya, ia mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan.

Pemkot Metro mendekatkan dan mengingatkan, agar masyarakat dapat terlindungi.

Ditambah lagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadan.

"Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan karena masyarakat susah mencari barang pokok. Terutama pedagang-pedagang kecil atau UMKM kita yang bergerak di bidang kuliner. Dimana minyak goreng ini kan dibutuhkan," ungkapnya.

Terpisah, Asisten II Setkot Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di Pasar Kopindo dan Chandra Superstore, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Tinjauan untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait peredaran minyak goreng yang saat ini langka.

"Pertama, supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng penjualannya dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain, itu tidak boleh. Karena ini ada undang-undangnya. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp 14 ribu," tuntasnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved