Bandar Lampung
14 Daerah di Lampung PPKM Level 3, 1 Kabupaten Berstatus PPKM Level 2
Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung kini berstatus Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung kini berstatus Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hanya satu kabupaten saja yakni Lampung Tengah yang berstatus PPKM level 2.
Pengumuman terkait level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 14 tahun 2022.
Status tersebut berlaku 1-14 Maret 2022.
Sebelumnya, masih terdapat 3 kabupaten/kota di Lampung yang berstatus PPKM level 2 yaitu Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Tanggamus.
Sementara 12 daerah berstatus level 3.
Namun per 1 Maret, kondisi itu berubah.
"Penilaian PPKM itu dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melihat jumlah kasus Covid yang terjadi, pelayanan kesehatan, dan lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr Reihana, Selasa (1/3/2022).
Menurut Reihana, dalam PPKM level 3 harus ada pembatasan-pembatasan.
Seperti, pembatan jumlah peserta saat menggelar kegiatan di dalam ruang.
Kapasitasnya hanya setengah dari kapasitas gedung dan tidak boleh lebih dari dua jam pertemuan.
Baca juga: Gula Pasir Naik Jadi Rp 14 Ribu per Kg, Pedagang Sebut Harga Naik Sejak di Distributor
Namun, terus dia, masyarakat masih saja acuh dalam menerapkan aturan-aturan yang ditentukan pemerintah.
Ia mengatakan, PPKM ini mau berapapun levelnya, jika masyarakat tidak patuh, maka penyebaran Covid akan tetap merebak.
"Kita lihat masyarakat masih acuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Satgas sudah bekerja. Masyarakat bisa ikut membantu dengan disiplin prokes dan mengikuti aturan pemerintah. Karena jika satgas saja yang bekerja, tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat," beber Reihana.
Meski begitu, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh prokes.
Pihaknya juga akan meningkatkan capaian vaksinasi.
Sebab, berdasarkan evaluasi, pasien yang meninggal akibat Covid ini umumnya belum divaksin.
Untuk stok vaksin Sinovac sudah habis.
Namun untuk vaksin jenis Astrazeneka, ada sekitar 170 ribuan yang kedaluwarsa.
Menurut Reihana, sebelum expired pihaknya sudah melapor ke Kementerian Kesehatan agar merelokasi vaksin tersebut.
Namun pihak kementerian tidak melakukan relokasi.
"Kita masih tunggu arahan dari kementerian seperti apa dan ini vaksin tersebar di kabupaten/kota dan sekarang mereka sudah kirim ke provinsi," kata Reihana.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin meminta, pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatan karena berada di level 3.
Apabila terdapat staf atau pegawai suatu kantor yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kantor tersebut harus tutup selama 3 hari untuk mencegah penularan Covid lebih luas.
Thamrin menambahkan, bupati Lampung Selatan akan mengeluarkan instruksi terbaru dalam penerapan PPKM Level 3 itu.
"Dalam aturannya nanti akan membahas pembatasan kegiatan masyarakat seperti diberlakukannya jam malam buat tempat hiburan dan tempat wisata. Dan wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di perkantoran, tempat hiburan dan lainnya," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)