Bandar Lampung

2 Pekan Berlalu, Laporan Kehilangan Motor Warga Bandar Lampung Belum Ditindaklanjuti

Korban mengungkapkan, sampai saat ini saksi saksi di sekitar lokasi kejadian belum diperiksa oleh Polisi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Motor korban yang hilang digondol maling. 2 pekan berlalu, laporan kehilangan motor warga Bandar Lampung belum ditindaklanjuti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tsabitha Balqis (20) menjadi korban curanmor, setelah motor kesayangannya digondol pelaku pada hari Minggu (20/2/2022).

Motor Beat BE 2948 ABJ tersebut hilang saat di parkir depan toko tempat ia bekerja di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Pasca kejadian itu, korban segera membuat laporan resmi ke Mapolsek Kedaton.

Dua pekan berlalu, laporan polisi yang dibuat tersebut ternyata belum ditindaklanjuti.

Korban mengungkapkan, sampai saat ini saksi saksi di sekitar lokasi kejadian belum diperiksa oleh Polisi.

"Katanya Senin (28/2) kemarin itu mereka menjadwalkan untuk periksa saksi saksi," kata Tsabitha, Jumat (4/3/2022).

Dikarenakan 28 Februari merupakan hari libur nasional, maka pemeriksaan terhadap saksi saksi dijadwalkan ulang.

Namun hingga saat ini, Tsabitha mengaku belum mendapatkan kabar terbaru dari aparat kepolisian yang menangani laporan tersebut.

"Saya harap Kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan saya ini," kata Tsabitha.

Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyatakan ada tahapan dalam proses penyelidikan suatu laporan perkara pidana.

Baca juga: Pakai Sabu, Oknum Sipir Rutan Kota Agung Diamankan Polresta Bandar Lampung

Menurutnya, saat ini jajarannya tengah menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.

"Semua laporan pasti nya akan kita tindak lanjuti, tentunya sesuai dengan prosedur," kata Atang.

Atang berharap kepada masyarakat, atau pelapor untuk bersabar karena dalam proses penyelidikan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Dalam prosesnya, lanjut Atang pihaknya akan menyampaikan langsung ke pelapor mengenai hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Hasil penyelidikan akan dikirim ke pelapor dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2P).

"SP2P nya akan kita kirimkan, nanti akan kita panggil untuk periksa saksi saksi," kata Atang.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved