Bandar Lampung
Pakai Sabu, Oknum Sipir Rutan Kota Agung Diamankan Polresta Bandar Lampung
Petugas Rutan Kota Agung yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan informasi sipir yang diamankan Polresta Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial D itu disebut-sebut merupakan seorang oknum petugas Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, D diamankan bersama empat orang lainnya di wilayah Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022) petang.
Namun, belum diketahui peranan D dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Petugas Rutan Kota Agung yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan informasi sipir yang diamankan Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: BNNP Lampung Sebut 53 Kilogram Sabu Bisa Jadi Suplai Selama Satu Bulan Lebih
"Iya, petugas di sini. Informasinya memang begitu (diamankan Polisi)," kata dia, Jumat (4/3/2022).
Senada, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto juga membenarkan perihal informasi tersebut.
Namun, ia tidak dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai barang bukti dan peranan tersangka.
"Iya benar, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satuan Narkoba Polresta," kata Ino.
Sementara itu, Kasatnarkoba Bandar Lampung Polresta Kompol Gigih Andri Putranto belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini jajarannya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dari penangkapan tersebut.
"Sabar ya, nanti segera saya kabarkan," ujar Gigih.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )